• BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • Tentang MAS
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Komposisi Direksi dan Staff
    • Direktorat
  • FASILITAS
    • Perpustakaan
    • Poliklinik
    • Thibbun Nabawi
    • Menara
    • Infaq Fasilitas
    • Petunjuk Praktis Muallaf
    • Masjid Edu Park
  • PENDIDIKAN
    • KB-RA Masjid Al Akbar
    • MI Masjid Al Akbar
    • Ma’had Aly MAS
    • LKIQ (Non Formal)
  • IMAROH
    • Jadwal Kajian Rutin Ba’da Magrib Masjid Al Akbar Surabaya
    • Kajian Ba’da Subuh 2018
  • MITRA DAKWAH
    • Remas Al Akbar
    • Forkommas
    • Hisamal
    • Pengamal
    • Karang Werdha
    • Qosidah Miftakhul Jannah
    • Club Jantung Sehat
  • BERITA
  • HUBUNGI

Inilah Penjelasan Imam Besar MAS Tentang Hukum Kurban secara Patungan

06/08/2018adminmasjidArtikel Umum, Berita UmumTidak ada Komentar

Pertanyaan: Akhir-akhir ini marak dengan program kurban sapi patungan. Bagaimana hukumnya? – Iffah, Sidoarjo –

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Prof Dr H Ahmad Zahro, MA (Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) se-Indonesia)

Sesuai ketentuan yang digariskan oleh Rasulullah SAW, ”kuota” kurban itu adalah: seekor onta, sapi atau kerbau berlaku atau dapat dipakai kurban untuk tujuh orang. Jabir bin Abdullah, salah seorang sahabat Rasulullah dari kaum Anshar mengatakan:  “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor onta untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (HR Muslim). Sedang domba atau kambing hanya berlaku untuk satu orang perekornya. Hal ini merujuk pada hadis shahih, bahwa Rasulullah SAW senantiasa berkurban dengan dua ekor domba pada setiap hari raya Idul Adha, satu untuk beliau sendiri, dan satu lagi diniatkan untuk umatnya (HR al-Jama’ah). Juga dikiaskan dengan orang yang meninggalkan wajib haji, harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing/domba.

Ada yang mengatakan, bahwa kurban itu hanya sah dan sesuai sunnah jika dilaksanakan dengan menyembelih kambing/domba. Kurban dengan onta, sapi atau apalagi kerbau itu bid’ah karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Orang-orang semacam ini perlu belajar lagi dan banyak membaca. Benar, bahwa dalam suatu riwayat Rasulullah SAW selalu berkurban dengan kambing/domba (al-Jamaah), tetapi dalam riwayat lain beliau bersama para sahabat pernah berkurban dengan onta dan sapi. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: ”Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah SAW kemudian datanglah Hari Raya Kurban, maka kami berkurban dengan sapi untuk tujuh orang dan onta untuk sepuluh orang” (at-Turmudziy dan an-Nasa-iy). Soal kerbau, memang itu hasil qiyas (analogi) dengan sapi, karena dalam hampir keseluruhannya (selain kulit) kerbau itu menyerupai sapi, maka kurban dengan kerbau juga diperbolehkan.

Soal onta itu untuk tujuh atau sepuluh orang, memang diperselisihkan, tetapi pendapat yang terbanyak adalah untuk tujuh orang karena hadisnya lebih kuat. Namun sebenarnya hadis yang dianggap lebih kuat tersebut dijadikan dalil hanya berdasar qiyas (analogi) karena tidak terkait dengan kurban melainkan berkenaan dengan dam/hadyu haji, sedangkan hadis yang dianggap tidak lebih kuat tersebut justru langsung berkaitan dengan kurban, sehingga lebih tepat menjadi dasar hukum. Apalagi pendapat ini didukung oleh argumen lain dengan hadis yang lebih kuat walaupun tidak terkait langsung dengan kurban, bahwa Rasulullah SAW menyamakan seekor onta dengan sepuluh ekor kambing (HR al-Bukhariy dan Muslim dari Rafi’ bin Khudaij RA).

Persoalan lain yang muncul mengenai kurban adalah, bagaimana dengan “kebiasaan” sebagian masyarakat, terutama di sekolah-sekolah, yang karena tidak dapat membeli kambing untuk kurban secara individual, atau dengan motif mendidik agar membiasakan murid-muridnya murah hati dan menumbuhkan jiwa solidaritas di kalangan mereka, lalu digalang pembelian kambing secara patungan, urunan atau iuran secara kolektif?

Jika mengacu pada ketentuan di atas, bahwa seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, maka kurban patungan semacam ini secara fiqih formal tidak bernilai kurban, melainkan bernilai sedekah (jika ada yang diberikan orang lain) atau ukhuwwah/persaudaraan (jika dimakan sendiri oleh anggota patungan). Tetapi jika mengacu pada hadis shahih, bahwa Rasulullah SAW setiap tahun berkurban dengan dua ekor domba, yang seekor untuk beliau sendiri sedang yang seekor lagi untuk umatnya, maka kurban patungan ini masih mendapat tempat untuk disebut kurban, tentu pahalanya ya sebesar atau senilai nominal dana yang dilibatkan.

Walau secara fiqih ibadah belum ada fuqahaa’ (ulama ahli fiqih) yang mengakui, bahwa kurban patungan kambing itu sebagai kurban syar’iy (sesuai hukum Islam), tapi secara fiqih tarbiyah (pendidikan) tetap ada pahala dan manfaatnya, yaitu untuk mendidik kedermawanan, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. Akan lebih bagus lagi jika dagingnya diberikan ke sekolah yang berdekatan secara ”barter” (saling memberi secara timbal balik) agar ada  hubungan dan kedekatan emosional antar murid sekolah yang bersangkutan. Insya Allah cara kurban demikian dapat menjadi salah satu peredam maraknya tawuran antar pelajar yang akhir-akhir ini sampai menimbulkan korban jiwa.

Perlu juga diketahui, bahwa seorang kepala keluarga diperbolehkan melaksanakan kurban dengan seekor kambing/domba untuk seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya. Jadi walaupun pada prinsipnya seekor kambing itu untuk satu orang, tetapi bagi kepala keluarga boleh dan sah kurban dengan seekor kambing diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW (yang maknanya): ”Hai sekalian manusia, sungguh merupakan keharusan bagi tiap-tiap keluarga untuk berkurban setiap tahun…” (HR Abu Dawud, at-Turmudziy, an-Nasa-iy dan Ibnu Majah dari Mikhnaf bin Sulaim), juga berdasarkan hadis riwayat al-Jamaah tersebut di atas. Wallaahu a’lam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • MAS Peringati Maulid Nabi dengan Spirit 19 Semarak Cinta Rasul
  • Temukan Hidayah melalui Ziarah
  • Istighotsah Jelang Pelantikan Presiden
  • Usai Shalat Jumat, Ibunda Jokowi Panen Sawi di Masjid Edu Park
  • Kepala Kemenag Surabaya Tanam Dua Pohon Manggis di Edu Park

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events at this time.

Arsip Berita

  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Februari 2017
  • Januari 2017
  • Desember 2016
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Januari 2016
  • November 2015
  • Maret 2015

© 2017 – Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
Supported by Masansoft