Surabaya – Masjid Nasional Al Akbar Surabaya akan melaksanakan sholat jamaah untuk umum termasuk Sholat Jum’at maksimal 10% dari kapasitas Masjid Al Akbar.
Keputusan itu diambil mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 dan surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021, juga hasil rapat Imam Besar dan Pengurus Badan Pengelola Masjid pada hari Kamis 12 Agustus 2021.
“Jika ketentuan Mendagri dan Menteri Agama jumlah jamaah paling banyak 25%, maka Masjid Al Akbar malah dibawahnya, yakni hanya 10%,” kata Prof Dr KH Ridwan Nasir MA, Imam Besar Masjid Al Akbar usai rapat.
Selain itu, bacaam imam adalah surat-surat pendek dan durasi khotib Jumat dibatasi maksimal 10 menit. “Kita siapkan alat teleprompter untuk panduan khotib agar durasinya tepat waktu,” tambah Helmy M Noor, Humas Masjid Al Akbar Surabaya.
Masjid Al Akbar juga menegaskan para jamaah agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang lebih ketat, diantaranya memakai masker, sudah mempunyai wudhu dari rumah, membawa masuk alas kaki ke dalam masjid, memasuki bilik desinfektan, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak shaf sholat, tidak bersalaman dan tidak berkerumun usai sholat. (*)